Kibarkan Semangat Inovasi Ciptakan siswa Berprestasi,

Saturday 29 March 2014

SOAL US IPA SD STANDAR NASIONAL TAHUN 2014

Friday 21 March 2014

FORMULIR ONLINE REGISTRASI ANGGOTA PGRI KEC.MUARA TELANG

Dalam rangka tertib administrasi organisasi PGRI kecamatan Muara Telang mengadakan regestrasi secara online baik yang sudah mempunyai NPA ataupun yang belum. Diharapkan kedepannya PGRI Muara Telang bisa lebih baik.

Setiap Guru dan staf pendidikan yang ada di Muara Telang berhak untuk menjadi anggota dan mempunyai hak suara sesuai dengan anggaran Dasar PGRI berikut :

Anggaran Dasar PGRI

BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 10

Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Keanggotaan berakhir :

a.       atas permintaan sendiri;

b.      karena diberhentikan, atau

c.       karena meninggal dunia.

Pasal 12

(1)   Setiap anggota berkewajiban :

a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru  Indonesia.

b.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.

c.       Melaksanakan program organisasi secara aktif.

(2)   Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 13

(1) Setiap anggota mempunyai :

a.       hak bicara;

b.      hak suara;

c.       hak memilih;

d.      hak dipilih;

e.       hak membela diri;

f.       hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;

g.      hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.

(2)  Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Untuk itu Semua Guru yang ada di Muara Telang untuk memperoleh NPA silakan melakukan regestarsi dengan klik Regestrasi PGRI