Tuhan mencipta manusia dengan segala kelebihan dan kekurangannya
masing-masing.
Setiap anak memiliki potensi, mereka hanya perlu dibantu bagaimana
mengoptimalkan potensinya.
Oleh karena itu sekolah perlu memberikan pendidikan
inklusi pada setiap anak yang mempunyai kebutuhan khusus.
Jenis Anak Berkebutuhan Khusus
:
- Tunanetra
- Tunarungu
- Tunagrahita : (a.l. Down Syndrome)
- C
: Tunagrahita Ringan (IQ =
50-70)
- C1 : Tunagrahita Sedang (IQ = 25-50)
- C2 :
Tunagrahita Berat (IQ < 25 )
D. Tunadaksa :
- D : Tunadaksa
Ringan
-
D1 : Tunadaksa Sedang
- Tunalaras (Dysruptive)
- Tunawicara
- Tunaganda
- HIV AIDS
- Gifted : Potensi Kecerdasan Istimewa (IQ > 125 )
- Talented : Potensi Bakat Istimewa (Multiple Intelligences : Language, Logico-mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical, Interpersonal, Intrapersonal, Natural, Spiritual)
- Kesulitan Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dyslexia/Baca, Dysgraphia/Tulis, Dyscalculia/Hitung, Dysphasia/Bicara, Dyspraxia/ Motorik)
- Lambat Belajar ( IQ = 70 – 90 )
- Autis
- Korban Penyalahgunaan Narkoba
- Indigo
Tujuan
Pendidikan Inklusi :
- Memberi kesempatan kepada
semua anak mendapatkan pendidikan yang layak sesuai kebutuhannya-
- Membantu mempercepat program
wajib belajar pendidikan dasar
- Menekan angka drop out dan mengulang kelas-
- Menciptakan sistem
pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah
terhadap pembelajaran
Prinsip :
Sekolah reguler
dengan orientasi inklusif merupakan alat
paling efektif untuk memerangi sikap diskriminasi, menciptakan
masyarakat yang ramah, membangun masyarakat yang inklusif dan mencapai
pendidikan untuk semua (PUS)
Selama
memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang
kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada diri mereka. Sekolah inklusif harus mengenal dan merespon
terhadap kebutuhan yang berbeda-beda dari para siswanya (Pasal 2 dan 7
Salamanca dan Kerangka Aksi, tahun 1994)
Mengakomodasi semua anak
tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial, emosi, linguistik, ataupun
kondisi lainnya (Pasal 3 Salamanca dan Kerangka aksi Pendidikan Berkebutuhan
Khusus)
No comments:
Post a Comment