Diberitahukan kepada seluruh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, untuk mengambil form verifikasi data pendidik di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan masing-masing. Form tersebut dikoreksi sesuai dengan keadaan data sekarang, dengan melampirkan syarat berikut :
- Form Verifikasi Data Guru
- Fotocopy SK Honor dari pertama diangkat sampai akhir (jika pernah), untuk guru legalisir kepala sekolah sedangkan kepala sekolah legalisir kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan;
- Fotocopy SK guru tetap yayasan (GTY) dari pertama sampai akhir (Legalisir ketua yayasan);
- Fotocopy SK CPNS, untuk guru legalisir kepala sekolah sedangkan kepala sekolah legalisir kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan;
- Fotocopy SK PNS, untuk guru legalisir kepala sekolah sedangkan kepala sekolah legalisir kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan;
- Fotocopy SK Golongan terakhir, untuk guru legalisir kepala sekolah sedangkan kepala sekolah legalisir kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan;
- Fotocopy ijazah terkhir (Legalisir universitas yang bersangkutan);
Berkas dibuat 2 rangkap dan dikumpulkan paling lambat tanggal 23 Nopember 2012, pada Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin,melalui staf Kasi Evaluasi dan Pelaporan.
No comments:
Post a Comment